KEBIJAKAN DKI - DKI Jakarta PSBB lagi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di ibukota mulai 14 September 2020 nanti.
Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9/2020).
Lantas, bagaimana perjalanan kereta api saat PSBB dari dan ke DKI Jakarta?
Baca Juga: Jakarta bakal perketat PSBB, KAI belum ubah jadwal operasional commuter line
Penjelasan KAI tentang PSBB dan perjalanan kereta api jarak jauh
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini perjalanan Kereta Api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional.
"Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (11/9/2020).
Pihaknya juga akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB kembali diterapkan di DKI Jakarta.
KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Baca Juga: Kim Jon Un beri pujian ke angkatan bersenjatanya, ini alasannya
Syarat dan ketentuan calon penumpang kereta api jarak jauh
Berikut rangkuman syarat dan ketentuan calon penumpang kereta api jarak jauh:
- Surat bebas Covid-19 melalui Rapid Test atau PCR.
- Kondisi sehat.
- Menggunakan face shield.
- Jaga jarak fisik.
- Berpakaian lengan panjang atau jaket.
- Pemesanan tiket dijual H-7 keberangkatan.
Selanjutnya: Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News