​Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta

Jumat, 11 September 2020 | 10:25 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Jakarta PSBB total, ini syarat dan cara dapat bansos DKI Jakarta

ILUSTRASI. Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur telah menyelesaikan pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap kelima dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 12.329 paket, pada 29 Juli 2020


KEBIJAKAN DKI - PSBB total DKI Jakarta kembali diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di ibukota mulai 14 September 2020 nanti. 

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan. "Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dikutip Kontan.co.id, Rabu (9/9/2020). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar ketat seperti awal pandemi Covid-19. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus corona melonjak, Jakarta mengetatkan PSBB

Syarat bansos DKI

Dikutip dari Panduan PSBB DKI Jakarta, pastikan ada dalam syarat berikut ini untuk mendapatkan bansos:

1. Secara umum: warga dengan KTP DKI atau non DKI dengan penghasilan kurang dari Rp  5 juta per bulan.

2. Mengalami salah satu hal di bawah ini:

  • Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
  • Tutup usaha/ tidak berjualan.
  • Pendapatan/ omset berkurang drastis karena Covid-19.

Baca Juga: PSBB berlaku lagi di DKI, Core: Jaring pengaman sosial harus segera digelontorkan

Cara dapat bansos DKI

Berikut cara dapat bansos DKI Jakarta bagi warga terdampak:

  1. Mengisi form permintaan bantuan ke RW.
  2. RW mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi. 
  3. Kelurahan akan memberikan data tersebut ke dinas sosial untuk diverifikasi.
  4. Biro tata pemerintahan melakukan penjadwalan jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
  5. Pasar Jaya akan mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.

Baca Juga: Jakarta kembali terapkan PSBB, Core: Jaring pengaman sosial harus siap disalurkan  

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru