DKI JAKARTA - JAKARTA. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta 19,54% pada semester I tahun 2018 ini memiliki dampak bagi perkembangan kawasan properti di Jakarta.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa penetapan kenaikan NJOP ini didasarkan pada skema pemetaan zona komersial, namun ini berimbas pada beberapa kawasan urban di Jakarta.
Menurut Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Bambang Ekajaya kawasan real estate yang terkena imbas adalah kawasan sekitaran Jakarta Timur. Hal ini karena kawasan tersebut perkembangan ekonominya meningkat secara masif.
“Pengembangan secara komersialnya masif. Yang sekarang mulai ada perkembangan besar di kawasan Jakarta Timur, jadi NJOP-nya juga terdorong naik,” kata Bambang saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (5/7).
Selain Jakarta Timur, kawasan Jakarta Utara dan kawasan Jakarta Pusat sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan NJOP karena pertumbuhan ekonominya.
Kenaikan NJOP ini memang banyak dikeluhkan masyarakat. Selain kenaikannya yang secara tiba-tiba, ini juga menambah beban para pengusaha industri yang sedang berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News