JALAN TOL - JAKARTA. Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran per 11 November 2021 pukul 00.00 WIB, resmi bertarif. Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Dadan Waradia mengatakan, tarif resmi berlaku, setelah jalan tol beroperasi dengan tarif nol rupiah atau gratis sejak tanggal 2 April 2021.
"Hal ini sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021 jalan tol tersebut mulai bertarif," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (08/11/2021).
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) proyeksi kenaikan lalu lintas jalan tol berlanjut hingga akhir 2021
Adapun penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh sebagai berikut:
- Gol I : Rp. 25.500
- Gol II : Rp. 38.000
- Gol III: Rp. 38.000
- Gol IV: Rp. 51.000
- Gol V: Rp. 51.000
Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran memiliki panjang sekitar 14,19 kilometer.
Jalan tol tersebut terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Selain divestasi tol, Waskita Karya (WSKT) disarankan diversifikasi produk dan pasar
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujarnya.