Jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan dikenakan tarif mulai November 2020

Senin, 02 November 2020 | 16:24 WIB   Reporter: Selvi Mayasari
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek akan dikenakan tarif mulai November 2020

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.


JALAN TOL - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan penetapan tarif pada Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan mulai dikenakan pada November 2020. Tarif yang akan diberlakukan, direncanakan sebesar Rp 20.000.

Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, tarif yang akan diberlakukan merupakan tarif integrasi antara Tol Jakarta-Cikampek eksisting dan Tol Layang Jakarta-Cikampek yang direncanakan sebesar Rp 20.000.

"Tarif ini berlaku untuk kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh yang dihitung mulai dari Jakarta Inter Change (IC) hingga Karawang Timur," kata Danang kepada kontan.co.id, Senin (02/11).

Menurutnya, besaran tarif ini kurang dari 50% dari usulan tarif Badan Usaha Jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang sebesar Rp 1.250 per kilometer. 

Baca Juga: Tarif tol JORR I akses Tanjung Priok & Pondok Aren-Ulujami naik, ini tarif terbarunya

Danang mengungkapkan, konsep integrasi tarif dan kehadiran Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah capacity expansion. Hasil simulasi dari BPJT, bahwa tol ini akan meningkatkan kinerja lalu lintas baik dari kecepatan dan kepadatan. Dan ini akan menyediakan opsi uninterupted travel experience bagi pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek dirancang 36,4 kilometer, dan terdiri dari sembilan seksi. Seksi I Cikunir-bekasi Barat, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun, Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama. 

Selanjutnya, Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat. Danang menyebut, BUJT yang mengelola adalah konsorsium PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), yang merupakan bentukan dari dua perusahaan yakni Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa. 

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menyebut, tarif integrasi empat klaster pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan mendorong terciptanya efisiensi dan kelancaran perjalanan pengguna jalan tol. Selain itu juga untuk kemudahan operasional. "Jadi Integrasi ini untuk memudahkan jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan Tol Jakarta-Cikampek selanjutnya," kata Subakti. 

Subakti menyampaikan, terdapat beberapa konsekuensi dari penetapan integrasi tarif ini pada empat klaster jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pertama, kondisi empat klaster Jalan Tol Jakarta-Cikampek dirancang dengan jarak pendek, dengan integrasi ini pengguna jalan akan menikmati kelancaran tanpa barrier.  

Namun menurutnya, hal ini akan menimbulkan dampak kedua, yakni penyesuaian besaran tarif, sehingga terjadi saling subsidi. "Kenaikan tarif untuk klaster jarak pendek tujuannya untuk mengembalikan investasi dan Jasa Marga mengharapkan dengan kelancaran ini akan menambah volume kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek per harinya," jelas Subakti. 

Guna merealisasikan jalan tol yang terbentang mulai dari Cikunir (Sta 9+500) hingga Karawang Barat (Sta 47+500) ini JJC menginvestasikan dana senilai Rp 16,23 triliun dengan ongkos konstruksi Rp 11,67 triliun. Ada pun masa konsesinya selama 40 tahun.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyampaikan, pengenaan tarif layanan perlu disesuaikan dengan laju inflasi supaya sesuai dengan tingkat kelayakan proyek infrastruktur tersebut. "Sesuai dengan model kerjasama pemerintah dan badan usaha untuk menjaga kelayakan investasi tersebut, setiap 2 tahun sekali harus ada penyesuaian tarif layanan," ujar Krist.

Baca Juga: Tarif Tol JORR I akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami naik mulai 7 November

Menurutnya, penyesuai tarif dilakukan dengan memperhatikan azas kemanfaatan dan keadilan, diantaranya dengan menurunkan tarif logistik supaya biaya-biaya di masyarakat lebih terjangkau dan peningkatan industri di daerah lebih kompetitif.

Krist menyebut, keberadaan infrastruktur (misal jalan tol) sangat diperlukan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga memerlukan konstribusi partisipasi publik.

"Infrastruktur perlu dijaga kualitasnya sehingga perlu pemeliharaan yang baik. Sementara, keterbatasan anggaran pemerintah, memaksa partisipasi badan usaha yang pengembalian investasinya didasarkan pada pengenaan tarif layanan," jelas Krist.

Ia berharap, konsistensi pelaksanaan penyesuaian tarif ini, selain dapat meningkatkan kualitas layanan infrastruktur tersebut kepada masyarakat, juga diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang baik bagi keikutsertaan badan usaha pada pengadaan infrastruktur publik yang diperlukan masyarakat. 

"Dengan demikian, harusnya penyesuaian tarif ini adalah hal yang biasa dan akan terjadi setiap dua tahun sekali," ujar Krist.

Selanjutnya: Tol Layang Jakarta-Cikampek bertarif Rp 20.000 segera berlaku

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .
Terbaru