Denda buang sampah sembarangan Rp 170 juta

Jumat, 18 November 2016 | 21:24 WIB

Sumber: Kompas.com  | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah yang digelar di wilayah ibu kota Jakarta membuahkan hasil cukup signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dinas kebersihan DKI Jakarta mencatat, denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hingga saat ini mencapai Rp 170 juta.

"Sanksi denda yang terkumpul selanjutnya kami setor ke kas daerah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji, Jumat (18/11).

Ia menyampaikan, besaran denda administrasi yang dijatuhkan kepada pembuang sampah sembarangan bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 10 juta. Sanksi denda bertujuan agar warga mulai sadar tidak membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun kali.

Menurut Isnawa, setiap hari, pihaknya mengerahkan 13.000 pekerja harian lepas (PHL) yang ditugasi membersihkan sampah di jalan dan kali. "Namun, kebersihan Kota Jakarta tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran serta masyarakat juga sangat penting," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru