Jangan Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Ada Ancaman Pidananya

Senin, 17 Januari 2022 | 12:00 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Ada Ancaman Pidananya

ILUSTRASI. Kini banyak masyarakat yang latah mengikuti Ghozali Everyday menekuni NFT setelah mendengar kesuksesannya. Photo by Rafael Henrique/SOPA Images


EKONOMI DIGITAL - JAKARTA. Kini banyak masyarakat yang latah mengikuti Ghozali Everyday menekuni NFT setelah mendengar kesuksesannya. Mereka mengunggah sembarang foto ke OpenSea. 

Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT. Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu (15/1/2022). 

"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya. 

Berikut tanggapan dari Dukcapil: 

Berbahaya 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut. 

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan. 

Baca Juga: Selain Open Sea, Ini Marketplace untuk Juali Beli NFT, Asli Buatan Indonesia

Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022). 

Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk 

Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum. Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku. 

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia. 

Baca Juga: Makin Booming, Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru