Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT

Selasa, 11 Februari 2025 | 08:54 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024).


PAJAK - Tidak lama lagi masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan tiba.

Setiap orang yang memiliki NPWP memiliki sebuah kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya secara mandiri (self assesment system). 

SPT Tahunan dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. 

Mengutip pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh semua wajib pajak setiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya masa pajak, yaitu 30 April.

Jika pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan melewati jatuh tempo tersebut  maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.

Apabila tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk, sabtu,minggu, dan hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg via Situs ereg.pajak.go.id/daftar

Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika terlambat melaporkan SPT adalah:

  • Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  • Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
  • Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Jika wajib pajak belum mengetahui bagaimana kewajibannya maka mereka bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi.

Anda juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.

Tonton: Resmi Dimulai, Cara Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun

Selanjutnya: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Terbaru Februari 2025, Minimal D3 Bisa Daftar

Menarik Dibaca: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2025 Antam dan UBS Kompak Menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru