PAJAK - Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui layanan e-Registration atau Ereg.
Mengacu laman pajak.go.id, NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk menjadi sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang wajib memiliki NPWP ialah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi salah satu syaratnya adalah telah memiliki penghasilan.
NPWP juga diperlukan untuk kepentingan di luar administrasi perpajakan, yakni terkait dengan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, dan urusan perbankan seperti pembukaan rekening tabungan baru hingga pengajuan kredit.
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Cara Daftar NPWP Online 2025 di Ereg
Mendaftar NPWP online saat ini bisa dilakukan dengan sangat mudah dan praktis melalui layanan e-Registration atau Ereg yang disediakan oleh DJP.
Berikut adalah tata cara daftar NPWP online 2025 di Ereg:
- Masuk ke situs Ereg di ereg.pajak.go.id/daftar
- Klin tombol "Daftar" untuk membuat akun
- Isi formulir data pribadi di formulir pendaftaran yang tersedia. Data yang perlu diisi adalah nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon aktif, dan kata sandi
- Setelah semua data terisi, klik "Daftar"
- Tunggu proses verifikasi selama beberapa saat. Jika sudah, login ke situs Ereg dengan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan tadi
- Di halaman e-Registration, pilih kategori "Wajib Pajak"
- Selanjutnya pilih menu "Daftar NPWP", lalu isi formulir pendaftaran. Data yang perlu diisi adalah nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan
- Unggah dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan permintaan Ereg
- Jika semua data dan dokumen terisi dengan benar, klik "Kirim" agar Ereg segera memproses pembuatan NPWP.
Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, DJP akan mengirimkan kartu NPWP ke alamat pendaftar dalam beberapa hari.
Tonton: Kebijakan Epiji 3 Kg Bikin Susah Rakyat, Presiden Turun Tangan
Selanjutnya: Saham Bank Mandiri (BMRI) Dibuka Melemah Jelang Paparan Kinerja 2024
Menarik Dibaca: IHSG Melemah Rabu Pagi (5/2), Saham RATU dan SAFE Bebas dari Pemantauan Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News