Jelang Libur Panjang, Kemenhub Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:30 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Jelang Libur Panjang, Kemenhub Terbitkan SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

ILUSTRASI. Kemenhub terbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.


LIBUR PANJANG - JAKARTA. Menjelang libur panjang memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023.

SKB tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).

Baca Juga: Ini Beberapa Kebijakan Pengaturan Mobilitas Masa Lebaran di Sektor Transportasi Darat

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujar Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan

2. Jawa Barat:

a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan

b. Cikampek – Palimanan.

Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:

1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan

2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok,” tutur Hendro.

Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru