KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa hingga kini pembahasan UMP masih berproses. Menurutnya masih ada tarik menarik antara dunia usaha dan pekerja dalam penetapan nilai alfa sebagai formula perhitungan UMP.
"Pasti terjadi tarik menarik untuk pengusaha maunya 0,5% dan buruh maunya 0,9%. dimana pemerintah DKI jakarta itulah yang kemudian akan menentukan UMP yang ada di Jakarta," kata Pramono dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Namun begitu, Pramono menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan arahan khsuus kepada Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta terkait insentif pekerja Jakarta.
Menurutnya, akan ada tiga insentif yang diberikan. Pertama, insentif transportasi bagi pekerja Jakarta. Dimana para pekerja ini akan digeratiskan menggunakan transportasi publik yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: BTN Telah Salurkan Bantuan Rp 10 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera
"Kalau mereka akan menggunakan tranpsortasi yang dikelola oleh Pemrov DKI Jakarta, kami minta untuk digratiskan," ujar Pramono.
Kedua, insentif pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja yang belum ditanggung oleh perusahaan. Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta akan siap meng-cover tanggungan BPJS Kesehatan ini. Ketiga berkaitan dengan subsidi lainnya termasuk untuk air bersih.
"Saya sudah minta pada PAM Jaya, kalau buruh atau para pekerja ingin mendapatkan subsidi dari PAM jaya, maka kami akan berikan untuk itu," jelas Pramono.
Sebelumya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.
Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Baca Juga: Pemprov Jateng: Penetapan UMP dan UMK 2026 Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025
Selanjutnya: PTPP Raih Predikat “Informatif” Dua Tahun Berturut-turut,
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Serba Gratis 16-31 Desember 2025, My Baby-Real Good Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News