KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 akan diumumkan serentak pada Rabu (24/12/205).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz melalui keterangan resminya hari ini (22/12/2025).
Menurut Aziz, ketetapan UMP/UMK maupun upah minimum sektoral akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
"Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," katanya.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%: Bobby Nasution Tetapkan Rp 3,2 Juta
Aziz memastikan perhitungan upah akan dilakukan secara berkeadilan menggunakan formula upah terbaru dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.
Adapun rumus atau hitungannya, yakni inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Adapun, rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.
Penentuan nilai alfa yang akan digunakan dalam menghitung UMP dan UMK, nantinya ditentukan dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Terkait UMSP, ia secara rinci menjelaskan bahwa ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu pula penetapan UMSK, ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Saat ini, belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: UMP Jakarta 2026 Berpeluang Rp 5,7 Juta, Ini Simulasnya Sesuai PP Pengupahan Baru
"Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di Dewan Pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan, penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
"Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya," ucap Yassierli.
Selanjutnya: Himperra: Izin Perumahan Jabar Dihentikan, Proyek Rp 3,5 triliun Tertahan
Menarik Dibaca: Redmi Note 15 Pro+ Bawa Baterai Silikon 6500 mAh, Lengkap dengan Fast Charging 100W
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News