JAKARTA. PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) akan menertibkan hunian liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau di dalam Kawasan Industri Pulogadung. Pada Kamis (23/2), manajemen JIEP sudah menerbitkan surat peringatan kedua (SP2) kepada para penghuni liar yang bermukim di kawasan tersebut.
Tindakan ini dilaksanakan selain untuk mengembalikan fungsi hutan kota sebagai daerah resapan juga sebagai langkah konkret PT JIEP dalam menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 38/2016 yang berisikan tentang Merehabilitasi, Memulihkan, Mengembalikan fungsi hutan kota Kawasan industri Pulogadung sebagaimana dimaksud pada SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004.
Kepala Bagian Corporate Communication PT JIEP, Ervida Prianti menjelaskan, hunian ilegal yang berdiri di atas tanah JIEP terlebih di ruang terbuka hijau sudah seharusnya ditertibkan. Karena hal inilah yang menjadi salah satu penyebab daerah resapan di kawasan industri tidak berfungsi secara maksimal.
“Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 38/2016 tentang pengembalian fungsi hutan kota, penertiban terhadap bangunan bangunan liar yang berdiri di atas ruang terbuka hijau JIEP akan dilakukan. Langkah ini juga bagian dari normalisasi daerah resapan air agar ke depannya kawasan Industri Pulogadung memiliki Ruang Terbuka Hijau yang indah dan asri,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (24/2).
Ia berharap setelah manajemen menyampaikan SP2, para penghuni yang bermukim di seputara hutan kota JIEP segera bergegas meninggalkan wilayah itu. "Jika memang peringatan ini tidak digubris, maka kami akan melakukan tindakan tegas yakni pembongkaran,” kata Ervida.
Sebagai informasi, JIEP memiliki hutan kota seluas 8,9 hektare (ha) yang terletak di Rawasumur Pulogadung Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, 3,81 da diantaranya dialihfungsikan sebagai pemukiman warga, lokalisasi, hingga tempat usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News