JAKARTA. Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 tidak boleh lewat dari 30 November.
Dirjen Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyar Moenek, mengatakan, mundurnya pengesahan KUA-PPAS akan berdampak kepada mundurnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD untuk menjaga ketepatan waktu pengesahan APBD 2016.
Dia pun mengingatkan sanksi yang akan diterima keduanya jika APBD 2016 terlambat lagi.
"Kalau terlambat, sanksi yang sama juga pernah kita berikan kan dulu. Tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi kepala daerah dan DPRD selama enam bulan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar) ketika dihubungi, Selasa (24/11).
Donny mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga mendorong agar APBD dilaksanakan dengan menggunakan peraturan daerah (perda) bukan peraturan gubernur (pergub).
Dia meminta agar Gubernur dan DPRD selalu menjalin komunikasi yang intensif agar Perda APBD 2016 bisa terwujud.
"Kami sangat mendorong adanya Peraturan Daerah APBD. Dan itu intinya gimana membangun komunikasi yang intens dan harmoni serta kondusif antara Kepala Daerah dan DPRD," ujar dia.
Tahun lalu, pengesahan APBD DKI 2015 memang mundur beberapa bulan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat tidak bisa melaksanakan program kegiatan karena APBD yang belum disahkan.
Gaji pegawai juga sempat tidak bisa dibayarkan selama beberapa bulan. Pada akhirnya, pengesahan APBD DKI 2015 juga menggunakan peraturan gubernur (pergub). (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News