Jika Diperas Modus Pura-Pura Tertabrak, Ini yang Harus Dilakukan Warga

Senin, 31 Januari 2022 | 04:20 WIB Sumber: Kompas.com
Jika Diperas Modus Pura-Pura Tertabrak, Ini yang Harus Dilakukan Warga


LALU LINTAS - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, banyak aksi pemerasan dengan berbagai modus yang terjadi saat berkendara. Salah satunya, aksi pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak. 

Aksi memeras pengendara kendaraan bermotor dengan modus pura-pura tertabrak terjadi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). 
Kepolisian menangkap pria berinisial AF (46) itu di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu (30/1/2022). AF pun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.  

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengimbau warga agar jangan langsung merasa panik jika harus menghadapi kejahatan dengan modus serupa. 

"Jangan panik, tolong langsung berhenti di tempat yang memang ada satuan polisi terdekat, polsek, pospol, atau kantor instansi pemerintahan. Karena kalau kantor instansi pemerintahan, minimal di situ ada penjaganya," urainya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Minggu. 

Baca Juga: Begini upaya Ditjen Pajak Kemenkeu cegah pegawai Untuk Korupsi

Kemudian di tempat yang terbilang aman, pastikan apakah benar ada kecelakaan atau kejahatan pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak. 

"Sehingga, nanti bisa kita selesa kan apakah benar itu kejadian kecelakaan lalu lintas atau memang itu bohong, modus seperti ini. Dan segera, pokoknya jangan sampai kita panik," papar dia. 

Budi juga menegaskan, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian juga jangan terprovokasi dengan ucapan terduga pelaku pemerasan. 

Untuk diketahui, saat mencoba memeras korban, AF berteriak kepada warga sekitar bahwa pengendara kendaraan telah menabrak dirinya. Tampak AF sedang menghasut warga sekitar saat itu. 

Baca Juga: Menaker apresiasi gerak cepat Polri tangani kasus pungli PMI

"Jangan terprovokasi. Jadi, jika ada yang bilang itu maling, jangan terprovokasi," sebut Budi. "Jangan ikut-ikutan, langsung berikan kepada aparat yang berwajib, sehingga kita bisa mengecek, meng-clearkan itu benar pidana atau bukan. Jadi jangan cepat terpengaruh provokasi," sambung dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru