Kabar Gembira, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini

Rabu, 16 Februari 2022 | 07:26 WIB Sumber: Kompas.com
Kabar Gembira, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap Mulai Hari Ini

ILUSTRASI. Kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin,


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan.

Adapun, sejumlah aturan mengalami perubahan, namun tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap.

Meski begitu, aturan ganjil genap di DKI Jakarta memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter.

Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2). “Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan info tersebut.

“(Berlaku) mulai besok, sebetulnya di SK Kadishub sudah ada, nomor 516 tahun 2021,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (15/2).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di DKI Jakarta Masih Berlaku

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.

Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan, maski sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bila kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.

"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Safrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/2).

Berikut ini aturan ganjil genap berlaku dari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada ruas jalan:

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.

Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru