Kabupaten Bogor masih PPKM level 3, ganjil genap di Puncak tetap berlaku

Sabtu, 06 November 2021 | 08:51 WIB Sumber: Kompas.com
Kabupaten Bogor masih PPKM level 3, ganjil genap di Puncak tetap berlaku

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan aturan ganjil genap di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan pada akhir pekan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Jumat (5/11).

Hal tersebut guna mengantisipasi adanya potensi lonjakan mobilitas di wilayah terkait sehingga kasus penyebaran Covid-19 meluas lagi selama masa PPKM level 3.

"Maka dari itu, penerapan ganjil genap ini diharapkan mampu menekan kasus Covid-19 di masa PPKM," kata Kepala BPTJ Polana Pramesti, Jumat.

"Okupansi di beberapa kawasan yang memiliki potensi terjadi ledakan kasus Covid-19 harus dikendalikan terutama di bidang pariwisata seperti kawasan Puncak, Bogor yang banyak orang berwisata ke wilayah tersebut," lanjut dia.

Ganjil genap di Puncak Bogor berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, mulai roda dua, roda empat atau lebih, hingga Minggu (7/11) pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: 13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor kembali diperpanjang menyusul perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Bogor sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/454/Kpts/Per-UU/2021.

Dalam beleid itu, jalan menuju dan dari kawasan wisata, akan diberlakukan ganjil genap, dan salah satunya di kawasan Puncak Bogor. Sementara di lokasi wisata alam dan desa wisata, ditutup sementara.

"Supply mobilitas harus dibatasi tapi kenyataannya masih macet. Masih padatnya lalu lintas tersebut diakibatkan tingginya minat masyarakat dan antusias khususnya warga DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan pariwisata," kata Polana.

Menurutnya, saat PPKM turun level orang-orang sudah jenuh melakukan aktivitasnya dan akhirnya orang-orang bergantian untuk mendatangi berbagai tempat dan tetap macet, meski ada ganjil genap pun tetap macet.

Baca Juga: Sanksi denda mengintai, ini cara mudah temukan bengkel uji emisi mobil di Jakarta

Berikut tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak Bogor:

  1. Simpang Gadog
  2. Simpang Pasir Angin
  3. Pintu keluar Tol Ciawi
  4. Kawasan Rainbow Hills
  5. Pos penutupan arus Cibanon
  6. Pos penutupan arus Bendungan
  7. Dua lokasi di Kawasan Sentul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Lonjakkan Mobilitas, Ganjil Genap di Puncak Tetap Berlaku".
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru