OTOMOTIF - JAKARTA. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor pribadi harus segela melakukan uji emisi kendaraannya. Pasalnya, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta.
Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021.
Namun sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
Nantinya akan dilakukan pengecekan dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan. Jika terbukti tak lulus uji emisi, nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.
Disebutkan, setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Ternyata ini arti pelat khusus berkode RF, sudah tahu?
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Denda tilang
Menurut pemberitaan sebelumnya, penilangan dilakukan dengan dasar ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun denda maksimal untuk mobil maksimal sebesar Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal sebesar Rp 250.000. Pengguna kendaraan bermotor dapat membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian.
Masyarakat disarankan untuk menyatukan surat lulus uji emisi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Baca Juga: Cara gampang menemukan bengkel uji emisi mobil di DKI Jakarta