Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test negatif atau non-reaktif Covid-19 yang masih berlaku.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
Saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, demam, ataupun batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” ucap dia.
Baca Juga: KAI siapkan pedoman kenormalan baru, penumpang wajib pakai pelindung wajah
Saat ini, KAI mengoperasikan 6 perjalanan KLB untuk 3 rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp. Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi pp.
Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, KAI membatasi kapasitas angkut dengan hanya menjual 50 persen tempat duduk, menerapkan physical distancing dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KAI Perpanjang Pembatalan KA Reguler, Termasuk Kereta Jakarta-Bandung"
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti
Editor : Abba Gabrillin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News