Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F

Rabu, 29 Januari 2020 | 19:44 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI (1/11/2019).


Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sebuah putusan hukum baru bisa punya kekuatan hukum yang mengikat (in kracht) apabila semua proses pengadilan telah berhasil dijalankan. Dalam hal ini, artinya putusan hukum baru dapat berlaku apabila sudah melewati batas waktu pengajuan banding.

Terkait dengan jangka waktu proses banding ini sendiri, Bivitri tidak bisa menentukan berapa lama proses ini akan berjalan. "Nggak tentu lamanya, tergantung majelis hakimnya," ujar Bivitri kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Indika (INDY) siapkan dana US$ 10.000 per hektare untuk rehabilitasi lingkungan

Kemudian, meskipun nantinya proses banding telah selesai, proyek reklamasi Pulau F juga belum bisa langsung dijalankan. Pasalnya, setelah masa banding biasanya bisa juga terdapat kasasi dan juga peninjauan kembali (PK), opsi ini biasanya bergantung dari hasil putusan hakim.

"Jadi tidak bisa diperkirakan (kapan proyek akan berjalan) kalau masih ada proses hukum, harus tau dulu putusannya seperti apa," kata Bivitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru