Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F

Rabu, 29 Januari 2020 | 19:44 WIB   Reporter: Rahma Anjaeni
Kalah di PTUN, Anies banding terkait keputusan mencabut izin reklamasi pulau F

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI (1/11/2019).


REKLAMASI - JAKARTA. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan surat keputusan (SK) Gubernur DKI mengenai pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.

"Biro hukum akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut," ujar Yayan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F

Opsi banding ini diambil agar keputusan pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap dapat dilakukan.

Seperti yang diketahui, sebelumnya PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018, perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi. Sebelumnya, izin pelaksanaan reklamasi Pulau F ini diberikan kepada PT Jakarta Propertindo.

Mengutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, PTUN mewajibkan Anies Baswedan selaku tergugat untuk menunda pemberlakuan dan pelaksanaan SK yang dikeluarkan. Keputusan tersebut berlaku selama proses pemeriksaan perkara ini berjalan, sampai dengan adanya putusan hukum yang ditetapkan atas perkara ini.

Baca Juga: Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik

Dengan adanya putusan banding ini, maka dipastikan proses reklamasi Pulau F akan ditunda dulu sampai ada hasil dari putusan banding. Jadi, meskipun PTUN membatalkan SK Gubernur DKI, pihak penyelenggara tetap belum bisa melanjutkan proses reklamasi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sebuah putusan hukum baru bisa punya kekuatan hukum yang mengikat (in kracht) apabila semua proses pengadilan telah berhasil dijalankan. Dalam hal ini, artinya putusan hukum baru dapat berlaku apabila sudah melewati batas waktu pengajuan banding.

Terkait dengan jangka waktu proses banding ini sendiri, Bivitri tidak bisa menentukan berapa lama proses ini akan berjalan. "Nggak tentu lamanya, tergantung majelis hakimnya," ujar Bivitri kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).

Baca Juga: Indika (INDY) siapkan dana US$ 10.000 per hektare untuk rehabilitasi lingkungan

Kemudian, meskipun nantinya proses banding telah selesai, proyek reklamasi Pulau F juga belum bisa langsung dijalankan. Pasalnya, setelah masa banding biasanya bisa juga terdapat kasasi dan juga peninjauan kembali (PK), opsi ini biasanya bergantung dari hasil putusan hakim.

"Jadi tidak bisa diperkirakan (kapan proyek akan berjalan) kalau masih ada proses hukum, harus tau dulu putusannya seperti apa," kata Bivitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru