Kanwil DJBC Banten gempur peredaran rokok ilegal

Jumat, 11 September 2020 | 06:11 WIB   Reporter: Yusuf Imam Santoso
Kanwil DJBC Banten gempur peredaran rokok ilegal


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Di tengah kebiasaan baru dalam kondisi pandemi Covid-19, Kanwil Direktrat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran Rokok illegal di wilayah Provinsi Banten.

Pada Selasa (8/10) dini hari, Kanwil DJBN Banten dilakukan penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel nopol BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari kudus dengan tujuan padang. Atas penindakan tersebut, Tim P2 Kanwil DJBC Banten menyita barang bukti berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

Baca Juga: Operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai amankan 2,7 juta batang rokok ilegal

Supir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut. Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil DJBC Banten juga melaksanakan giat operasi pasar dan sosialisasi rokok illegal terhadap toko-toko yang menjual rokok.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 Desa yang berada di Provinsi Banten Atas kegiatan tersebut, dilakukan penindakan terhadap 193 toko yang menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky Firmansyah dalam keterangan resminya, Kamis (10/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru