Kapal terbakar, ada sanksi jika ada pelanggaran

Minggu, 01 Januari 2017 | 20:48 WIB   Reporter: Agung Hidayat
Kapal terbakar, ada sanksi jika ada pelanggaran


JAKARTA. Kementerian Perhubungan kini tengah menyelidiki kebakaran kapal penumpang Zahro Express yang terjadi pagi tadi (1/1). Jika ditemukan pelanggaran keselamatan transportasi, Dinas Perhubungan tak segan memberikan sanksi.

“Saat ini kita tengah konsentrasi terhadap penanganan dan melakukan investigasi pada kecelakaannya,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S. Ervan saat dihubungi KONTAN (1/1).

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto dalam keterangan resminya (1/1), menyebutkan, kebakaran kapal Zahro Express terjadi pada pukul 09.24 WIB. Kapal terbakar 1 mil sebelah barat Muara Angke.

Menurut Edi, Pemadaman dilakukan hingga api dapat dikuasai 09.27 WIB. Tim pemadam mengerahkan 2 unit pompa dan 1 unit Fire Boat. Zahro ditarik ke Dermaga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara sekitar pukul 12.30 WIB dengan cara ditarik oleh Kapal Penjagaan laut dan Pantai (KPLP).

Hingga pukul 16.00 WIB sore ini evakusi terhadap korban masih dilakukan. Info terakhir dari kepala BNPB Sutopo Purwo Nugroho, kapal dievakuasi dengan kondisi gosong dan rusak berat, dimana korban tewas 2 orang, luka 17, hilang 17 dan selamat 194 orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru