PENDIDIKAN - Jakarta. Kapan sekolah / pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta dimulai? Pertanyaan ini menjadi trending setelah pengendalian Covid-19 di Jakarta membuahkan hasil positif. Nah, berikut penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kapan sekolah tatap muka / PTM dimulai.
Penanganan kasus Covid-19 di Jakarta terus membaik pada Agustus ini. Sejak pekan ketiga Agustus, Jakarta terbebas dari zona merah corona. Bahkan, pada pekan keempat Agustus ini, Jakarta menjadi zona kuning corona.
Zona merah corona adalah daerah berbahaya dengan penularan Covid-19 tinggi. Sedangkan zona kuning corona adalah daerah dengan penularan Covid-19 rendah.
Di zona merah corona, PTM di sekolah belum diperbolehkan. Sedangkan di zona kuning dan oranye corona, sekolah sudah diperbolehkan melakukan PTM. Lalu kapan PTM / sekolah tatap muka di Jakarta dimulai?
Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah memjalankan proses sekolah tatap muka mulai Senin (30/8/2021) mendatang. Hal ini juga berdasarkan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang turun menjadi level 3.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah yang dimulai pekan depan harus melewati pembahasan yang menyeluruh. "Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8/2021).
Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka terjadinya puncak pandemi. Ia menambahkan ada beberapa sekolah yang sudah diuji coba untuk melakukan PTM terbatas dan dibuka secara bertahap.
Saat ini terdapat 243 sekolah yang ikut dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang diuji coba pada April dan Juni 2021. Sementara sekolah baru sejumlah 372 sekolah. "Jadi ada 615 sekolah yang kemarin dan digabungkan semuanya. Mudah-mudahan (datanya) tidak berubah minggu depan," ucap Taga.
Baca juga: Bebas dari zona merah corona, Jakarta kini zona kuning per 22 Agustus
Syarat diizinkan PTM di sekolah
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar sekolah secara terbatas pada 30 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021. "Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka secara terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.
Syarat utama dalam belajar tatap muka terbatas atau PTM di sekolah yaitu tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. Peserta didik yang sudah berusia 12 ke atas tahun juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
Syarat berikut sekolah PTM di Jakarta adalah pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB), PTM bisa digelar dengan kapasitas 100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas," tulis Kepgub.
Itulah jawaban dari kapan sekolah tatap muka / PTM di Jakarta dimulai. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bersiap, Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta Dibuka 30 Agustus Ini",
Penulis : Maya Citra Rosa
Editor : Maya Citra Rosa
Selanjutnya: UPDATE Corona di Jakarta Kamis (26/8) positif 574, sembuh 1.030, meningal 10
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News