Kapasitas angkut KRL Jabodetabek dikurangi jadi 32 % selama PPKM Darurat

Jumat, 02 Juli 2021 | 22:43 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Kapasitas angkut KRL Jabodetabek dikurangi jadi 32 % selama PPKM Darurat

ILUSTRASI. Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021).


PPKM - JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kapasitas angkut KRL Jabodetabek akan dikurangi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

"Kapasitas angkut KRL Jabodetabek dari 45 % menjadi 32 %," ujar Menhub saat konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Dengan pengurangan tersebut, lanjut Menhub, diperkirakan akan ada pergerakan sebanyak 350.000 orang per hari nya di DKI Jakarta. Nantinya, jam operasional KRL Jabodetabek mulai pukul 04.00 hingga 21.00.

Selain itu, kapasitas angkut perkeretaapian antarkota tetap 70 % dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Kemudian, kapasitas angkut kereta api perkotaan non-KRL juga tetap sama yakni 50 % dan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.

Baca Juga: Kemenhub terbitkan aturan perjalanan selama PPKM darurat, ini rinciannya

Menhub mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan testing dan tracing, nantinya akan dilaksanakan random sampling Antigen Test Covid-19 di simpul-simpul transportasi di antaranya terminal dan stasiun kereta api (KA) (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

"Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh," ujar Menhub Budi.

Lebih lanjut Menhub mengatakan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

"Khusus untuk Moda Udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali," tutur Menhub Budi Karya Sumadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru