Kapasitas terbatas, Mal Pelayanan Publik Jakarta terapkan antrean daring

Rabu, 17 Juni 2020 | 21:45 WIB   Reporter: Fahriyadi
Kapasitas terbatas, Mal Pelayanan Publik Jakarta terapkan antrean daring


MAL PELAYANAN PUBLIK - JAKARTA. Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (tatap muka) sejak Senin (15/6) lalu. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan protocol kesehatan secara ketat untuk pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi jumlah pemohon menjadi 50 persen atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan.

“Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui website ptsp.jakarta.go.id/antrian,” terang Benni dalam keterangannya, Rabu (17/6). 

Benni menambahkan, pemohon yang melakukan pengajuan antrean online harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat, yakni tidak demam, tidak batuk, tidak flu dan lain sebagainya guna tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan memastikan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tempat penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Aman dan Nyaman.

“Kami lakukan peringatan tersebut saat pemohon mengakses website antrean online dan saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik,” ujar Benni.

Pada hari kedua pembukaan pelayanan publik secara langsung pada Selasa (16/6), aktivitas di Mal Pelayanan Publik berjalan dengan tertib dan kondusif. Beberapa pemohon sudah terlihat memasuki gedung Mal Pelayanan Publik dan duduk di ruang tunggu pelayanan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jarak antar Manusia saat mengakses pelayanan publik.

Adapun, jumlah pelayanan pada hari kedua setelah diberlakukannya pembukaan pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut :

- Petugas Penyuluh Izin dan Non-izin DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah memberikan layanan penyuluhan langsung sebanyak 21 pemohon dan Penerimaan berkas pelayanan kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sebanyak 73 pemohon;

- Polda Metro Jaya tercatat telah melayani sebanyak 68 pemohon perpanjangan SIM dan 48 pemohon perpanjangan STNK;

- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebanyak 70 pemohon;

- Dirjen Imigrasi sebanyak 16 pemohon;

- BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3 pemohon dan;

- PLN sebanyak 2 pemohon serta;

- Bank DKI melakukan pembatasan nasabah sebanyak 50 Nasabah per hari. 

Masing- masing loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik  Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti yang dianjurkan..

“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB Transisi guna tetap kondusif dan aman dari Covid-19,” imbuh Benni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .

Terbaru