Kapolda Metro Jaya: Kami tangkap 3 kelompak penimbun obat-obatan terkait Covid-19

Kamis, 08 Juli 2021 | 11:12 WIB Sumber: Kompas.com
Kapolda Metro Jaya: Kami tangkap 3 kelompak penimbun obat-obatan terkait Covid-19

ILUSTRASI. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan keterangan pers di Polda Metro Jaya,


COVID-19 - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, polisi telah menangkap tiga kelompok penimbun obat-obatan maupun alat kesehatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Untuk penimbun obat-obatan terkait dengan Covid-19, kami sudah tangkap 3 kelompok. Baik itu (menimbun) avigan, ivermectin, dan tabung oksigen. Sekarang sedang diproses," kata Fadil, Kamis (8/7/2021).

Menurut Fadil, polisi masih terus memburu para penimbun lain. "Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, mulai dari pabriknya, distributornya, kemudian kami kawal sampai ke toko-toko obat dan apotek agar tidak ada kebocoran distribusi obat," kata dia.

Baca Juga: Interleukin-6, obat terbaru yang disetujui WHO untuk pasien Covid-19 yang parah

Fadil mengungkapkan, polisi juga mengawal pendistribusian obat agar stoknya tetap tersedia. Pengawalan itu juga dilakukan agar harga obat tak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

Polisi sempat menutup sebuah toko di kawasan Matraman, Jakarta Timur, lantaran menjual ivermectin di atas HET. Pemilik toko berinisial R juga sudah diamankan polisi.

"Ada yang mencoba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475.000 per satu kotak (ivermectin)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers Selasa lalu.

Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak. Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet.

"Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!" tegas Yusri.

Baca Juga: Skenario darurat kasus Covid-19 DKI Jakarta mulai berjalan

Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang  mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK).

Yusri menyatakan, ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran. Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19. (Sonya Teresa Debora)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Obat-obatan Terkait Covid-19"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto
Terbaru