Menurut Yusri, HET ivermectin sekitar Rp 75.000 satu kotak. Yusri menyatakan, masih ada pihak lain yang melakukan praktik serupa. Bahkan, ada pihak yang menjual ivermectin seharga Rp 700.000 di internet.
"Ini akan kami lakukan penindakan, kami akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain!" tegas Yusri.
Baca Juga: Skenario darurat kasus Covid-19 DKI Jakarta mulai berjalan
Orang yang terbukti melakukan praktik tersebut akan dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak yang berhak menjual ivermectin adalah apotek yang mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Klinis Kefarmasian (STRTKK).
Yusri menyatakan, ivermectin kini menjadi salah satu barang yang langka di pasaran. Selain karena ada pihak yang memainkan harga, juga karena panic buying masyarakat. Ivermectin dianggap bisa menahan penularan Covid-19. (Sonya Teresa Debora)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Kelompok Penimbun Obat-obatan Terkait Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News