Kasus Covid-19 melandai, pengusaha minta PPKM DKI Jakarta turun ke level 3

Minggu, 15 Agustus 2021 | 18:21 WIB   Reporter: Abdul Basith Bardan
Kasus Covid-19 melandai, pengusaha minta PPKM DKI Jakarta turun ke level 3

ILUSTRASI. Kasus Covid-19 melandai, pengusaha minta agar PPKM DKI Jakarta diturunkan ke level 3.


PPKM - JAKARTA. Pelaku usaha meminta penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Pertimbangannya, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mulai terkendali. 

Sebagai informasi, saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan PPKM level 4 sejak awal Juli lalu. "Kasus Covid-19 dalam seminggu ini sudah sangat terkendali, artinya pemerintah dapat mempertimbangkan PPKM turun ke level 3," ujar Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/8).

Sarman menyebut dengan menurunkan level PPKM, aktivitas ekonomi akan berjalan lebih baik. Pasalnya meski ada kelonggaran dalam penerapan PPKM level 4 satu minggu ini, masih terdapat sektor usaha yang kesulitan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 menurun, Anies Baswedan tak mau buru-buru melonggarkan pembatasan

Salah satunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang biasa berjualan di daerah perkantoran. Selama PPKM level 4, pemerintah menerapkan 100% bekerja di rumah (WFH) kecuali untuk sektor yang dikecualikan.

"Jika PPKM belum turun ke level 3 banyak sektor usaha yang semakin meradang dan berpotensi akan menutup usahanya," terang Sarman.

Selain pengendalian kasus, Sarman juga menyebut capaian vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta telah berjalan dengan baik. Indikatornya, hampir 100% target vaksinasi di Jakarta telah mendapat dosis pertama.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta telah melandai. Bahkan saat ini kasus aktif di Ibu Kota Indonesia itu sudah di bawah 10.000 kasus.

 

Selanjutnya: UPDATE Corona di Jakarta Minggu (15/8), positif 1.182, sembuh 1.066, meninggal 17

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru