Ia minta masyarakat tak takut melapor kepada polisi manakala merasa dirugikan oleh MeMiles.
"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor. Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana korban mana tersangka," katanya.
Baca Juga: Agar endorser tak terjerat kasus hukum, lakukan tiga poin ini
Terkait penyidikan kasus itu penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu berinisial W.
Kapolda menyebut W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.
"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," ujar Luki.
Ia menyebut W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.
Baca Juga: Jadi korban MeMiles, Ello melapor ke Polda Metro Jaya
"Ada unsur kuat keterlibatan W sehingga mulai hari ini ia menjadi tahanan penyidik," katanya.
Sebelumnya sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Para tersangka itu antara lain Suhanda (Direktur Utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter Eva, dan Prima Handika. (Surya/tribunjatim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 21 Januari Anggota Keluarga Cendana Diperiksa Jadi Saksi, Diduga Terima Reward Memiles,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News