Kasus investasi MeMiles, Polda Jatim periksa anggota Keluarga Cendana pada 21 Januari

Jumat, 17 Januari 2020 | 23:27 WIB Sumber: TribunNews.com
Kasus investasi MeMiles, Polda Jatim periksa anggota Keluarga Cendana pada 21 Januari

ILUSTRASI. Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020). Dari tersangka SW polisi menyita dana sebesar Rp2 milia


INVESTASI BODONG - SURABAYA. Setelah memeriksa sejumlah publik figur sebagai saksi kasus investasi ilegal MeMiles, penyidik Polda Jatim juga berencana memanggil seorang keluarga cendana (mantan Presiden Soeharto), Selasa (21/1) mendatang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tak menampik pihaknya akan memeriksa seorang keluarga Cendana itu. Ia bahkan menyebut inisial orang bersangkutan yaitu ASH.

"Saya tidak sebut itu (keluarga Cendana) tapi memang benar ada inisialnya ASH," kata Luki Hermawan, di Polda Jatih, Kamis (16/1).

Baca Juga: Penipuan berkedok investasi saham gunakan website palsu ditangkap

Menurutnya, ASH rencananya dipanggil pada Selasa (21/1) mendatang, bersama istri dan keponakannya.

"Sudah kami layangkan surat panggilannya. Bersama istri dan keponakannya," tambah Luki.

Disinggung keterkaitan ASH dengan aplikasi MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam, Kapold enggan membeberkan.

"Yang pasti, panggilan itu sebagai saksi. Anda dapat menyimpulkan apa status yang bersangkutan itu dalam bisnis ini. Pemanggilan tersebut juga didasarkan pada keterangan para tersangka. Kami juga sudah temukan memang ada pemberian reward kepada yang bersangkutan. Nantilah setelah kami panggil baru tahu," tandasnya.

Menilik inisial ASH, ada kemungkinan yang dimaksud yaitu Ari Sigit Hardjojudanto, cucu mantan Presiden Soeharto.

Baca Juga: Keluarga Cendana terseret investasi bodong MeMiles

Istri Ari Sigit merupakan mantan bintang film, Frederica Francisca Callebaut (Rika Callebaut).

Jumlah masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis investasi MeMiles terus bertambah.

Saat ini, ada laporan baru di SPKT Polda Jatim sebanyak 69 orang yang merasa menjadi korban.

"Iya benar, laporan masyarakat terus bertambah. Dari sekitar 123 pelapor, saat ini jumlahnya bertambah 69 orang," kata Luki.

Ia minta masyarakat tak takut melapor kepada polisi manakala merasa dirugikan oleh MeMiles.

"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor. Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana korban mana tersangka," katanya.

Baca Juga: Agar endorser tak terjerat kasus hukum, lakukan tiga poin ini

Terkait penyidikan kasus itu penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yaitu berinisial W.

Kapolda menyebut W merupakan orang yang mengendalikan operasional pemberian reward dan penetapan reward.

"W ini banyak tahu soal bisnis MeMiles. Kemudian juga masuk dalam struktur organisasi di PT Kam and Kam. Yang bersangkutan tahu ke mana reward itu diberikan dan juga menggunakan aliran dana member untuk beberapa kepentingan pribadinya," ujar Luki.

Ia menyebut W ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka sebelumnya dan para saksi.

Baca Juga: Jadi korban MeMiles, Ello melapor ke Polda Metro Jaya

"Ada unsur kuat keterlibatan W sehingga mulai hari ini ia menjadi tahanan penyidik," katanya.

Sebelumnya sudah ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Para tersangka itu antara lain Suhanda (Direktur Utama PT Kam And Kam), Kamal Tarachan, Martini Luisi atau dokter Eva, dan Prima Handika. (Surya/tribunjatim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 21 Januari Anggota Keluarga Cendana Diperiksa Jadi Saksi, Diduga Terima Reward Memiles,

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru