Kepada camat, Ganjar juga meminta agar dilakukan mikro lockdown hingga tingkat RT jika ditemukan kasus Covid-19. Untuk kegiatan hajatan seperti pernikahan, ijab kabul, sunatan dan lainnya di setiap daerah harus dibatasi 10 orang dengan membawa bukti tes negatif Covid-19.
"Sedangkan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga 21.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional sampai 14.00 WIB. Setiap seminggu sekali, pasar wajib disemprot disinfektan," ucap dia.
Tokoh agama, tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga/ormas keagamaan lainnya, agar mempertimbangkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan melihat kondisi epidemiologi.
"Kegiatan keagamaan seperti shalat berjemaah, tahlilan, pengajian, kajian keagamaan, kebaktian di gereja atau di lingkungan, dan kegiatan peribadatan lainnya di zona merah diimbau untuk dilakukan secara pribadi di rumah masing-masing," kata dia.
Sementara, kegiatan keagamaan dan sosial budaya di zona oranye, kuning dan hijau dilaksanakan dengan pola hybrid dan dibatasi maksimal 50 orang dengan prokes yang ketat. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Perintahkan Seluruh Bupati/Wali Kota Perketat PPKM Skala Mikro Buntut Kasus Covid-19 Meningkat Tajam"
Selanjutnya: Kasus Covid-19 melonjak, masyarakat harus perketat protokol kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News