WISATA BOGOR - BOGOR. Ada syarat khusus terkait wisatawan yang ingin berwisata di kawasan Kota dan Kabupaten Bogor untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Agar berwisata semakin nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan persyaratannya.
Berikut ini Kompas.com rangkum panduan berwisata ke kawasan Bogor untuk periode libur Nataru 2020/2021.
1. Kota Bogor wajib rapid test antigen atau PCR
Seperti tertera dalam berita yang terbit di Kompas.com, Pemkot Bogor mewajibkan setiap wisatawan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau plumerase chain reaction (PCR).
Nantinya, surat keterangan hasil negatif tersebut akan digunakan sebagai syarat masuk ke objek wisata yang ada di kota Bogor.
Baca Juga: Sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi, Satgas Covid-19: Kewenangan pemda
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif itu maksimal tiga hari sebelum waktu keberangkatan.
Ia juga meminta kepada pihak pengelola tempat wisata untuk bisa tegas. Jika ada wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat yang dimaksud, maka tidak diperkenankan untuk masuk.
2. Kabupaten Bogor wajib rapid test antigen
Senada dengan Kota Bogor, Bupati Bogor Ade Yasin juga mewajibkan wisatawan agar bisa menunjukkan surat bukti hasil negatif rapid test antigen saat berkunjung ke kawasan wisata yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Duh! Tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan turun dibanding awal November
Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Masa berlaku aturan tersebut mulai 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
3. Pengawasan ketat di pintu masuk
Pemkab Bogor juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk tempat wisata. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan, bahwa Satgas Covid-19 nantinya akan membuat 9 posko di tempat-tempat strategis, khususnya di kawasan Puncak.
Baca Juga: Gara-gara syarat antigen, okupansi hotel di Yogyakarta anjlok tinggal 5%
Titik penempatan posko Covid-19 tersebut pertama ada di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor.
Selanjutnya, ada di Gor Pakansari Cibinong, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, dan posko Covid-19 di wilayah timur alias Sukamakmur.
Nantinya, para petugas di posko tersebut akan menjaring wisatawan yang tidak membawa hasil rapid test saat menuju tempat objek wisata di Kabupaten Bogor.
“Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata harus bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Begitu juga yang akan menginap,” kata Agus, Rabu (23/12/2020).
4. Perayaan tahun baru dilarang
Selain pengawasan ketat lewat pos pengawasan, Bupati Bogor Ade Yasin juga melarang semua kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021 di semua tempat. Termasuk di hotel, restoran, kafe, dan tempat wisata di seluruh Kabupaten Bogor.
Pasalnya, perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api sebagai hiburan bisa menimbulkan kerumunan orang. Ade meminta masyarakat merayakan malam tahun baru 2021 di rumah masing-masing bersama keluarga.
Agus mengatakan, jika aturan tersebut tidak diindahkan dan masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada para pelanggar.
Baca Juga: Berikut daftar 22 stasiun kereta api penyedia layanan rapid test antigen
Hal yang sama juga berlaku di kawasan Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya larang semua kegiatan perayaan di malam tahun baru. Termasuk untuk perayaan di hotel dan tempat lainnya.
5. Jalur Puncak ditutup
Kawasan Puncak yang jadi destinasi favorit wisatawan akan ditutup selama Malam Pergantian Tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Meilawaty mengatakan, pada malam pergantian tahun, jajarannya akan menutup akses menuju kawasan Puncak dari kedua arah.
Dari arah Cianjur, jalan ditutup mulai dari bundaran Tugu Lampu Gentur atau Pos TMC Cepu VIII. Sementara dari arah Bogor, penutupan dimulai dari Pos Pol Jabar IX atau kawasan Botol Kecap Ciloto.
Penutupan arus di kedua titik tersebut akan mulai dilakukan sejak Kamis (31/12/2020) pukul 18.00 WIB hingga Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.
6. Pembatasan jam operasional
Untuk malam tahun baru, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho juga membatasi jam operasional semua tempat pada saat Natal dan Tahun Baru. Termasuk tempat wisata.
Semua tempat dibatasi hanya bisa buka hingga pukul 19.00 WIB saja. Sementara di Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa jam operasional kafe, restoran, toko, dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB di tanggal 25 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Wisata ke Bogor Saat Libur Akhir Tahun, Wajib Rapid Test Antigen"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Kahfi Dirga Cahya
Selanjutnya: Daftar 22 stasiun KAI yang menyediakan layanan rapid test antigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News