Hal itu ia sampaikan lewat Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan Virus Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel, resort, cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," tegas Ade melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Masa berlaku aturan tersebut mulai 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
3. Pengawasan ketat di pintu masuk
Pemkab Bogor juga akan memperketat pengawasan di pintu masuk tempat wisata. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan, bahwa Satgas Covid-19 nantinya akan membuat 9 posko di tempat-tempat strategis, khususnya di kawasan Puncak.
Baca Juga: Gara-gara syarat antigen, okupansi hotel di Yogyakarta anjlok tinggal 5%
Titik penempatan posko Covid-19 tersebut pertama ada di Simpang Gadog, Pasar Cisarua, Gunung Mas, dan Rindu Alam di kawasan Puncak Bogor.
Selanjutnya, ada di Gor Pakansari Cibinong, Gunung Salak Endah, Gunung Bunder, Taman Buah Mekarsari Cileungsi, dan posko Covid-19 di wilayah timur alias Sukamakmur.
Nantinya, para petugas di posko tersebut akan menjaring wisatawan yang tidak membawa hasil rapid test saat menuju tempat objek wisata di Kabupaten Bogor.
“Setiap wisatawan yang hendak datang ke Puncak atau tempat wisata harus bisa menunjukkan hasil rapid test antigen. Begitu juga yang akan menginap,” kata Agus, Rabu (23/12/2020).