Kebijakan ganjil genap Kota Bogor berlaku 24 jam selama 3 hari

Jumat, 23 Juli 2021 | 09:31 WIB Sumber: Kompas.com
Kebijakan ganjil genap Kota Bogor berlaku 24 jam selama 3 hari

ILUSTRASI. Ganjil Genap Kota Bogor. KONTAN/Baihaki/22/07/2021


COVID-19 - BOGOR. Kepolisian Resor Bogor Kota mulai melakukan pemeriksaan pelat nomor kendaraan yang melintas di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat, mulai Jumat (23/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Selama tiga hari ke depan, Polresta Bogor Kota memberlakukan sistem ganjil genap dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau PPKM level 4. 

Penerapan ganjil genap selama akhir pekan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga untuk menekan penyebaran Covid-19. Sistem ganjil genap kali ini berlaku selama 24 jam. Ada 17 titik pos pemeriksaan yang disiapkan untuk memantau arus kendaraan yang melintas. Lokasi pos pemeriksaan itu tersebar di dalam dan batas kota. 

Baca Juga: Mal di daerah PPKM level 3 diizinkan beroperasi, ini lokasinya

Berikut daftar 17 lokasi pos pemeriksaan ganjil genap 24 jam di Kota Bogor: 

1. Simpang Jembatan Merah  
2. Simpang Empang 
3. Simpang Baranangsiang 
4. Simpang McD Lodaya 
5. Simpang Pos Terpadu Juanda 
6. Simpang Denpom 
7. Simpang Warung Jambu 
8. Simpang SPBU Air Mancur 
9. Simpang ex Bale Binarum 
10. Underpass Soleh Iskandar 
11. Simpang Tol BORR 
12. Putaran SPBU Veteran 
13. Simpang Salabenda 
14. Simpang Ciawi 
15. Simpang Dramaga 
16. Simpang Yasmin 
17. Simpang Brimob Kedunghalang 

Editor: Handoyo .

Terbaru