Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Denpasar mulai berlaku 15 Mei 2020

Rabu, 13 Mei 2020 | 22:26 WIB Sumber: Kompas.com
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Denpasar mulai berlaku 15 Mei 2020

ILUSTRASI. Petugas memeriksa suhu tubuh. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.


VIRUS CORONA - DENPASAR. Pemkot Denpasar akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 15 Mei 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020. Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, penerapan PKM ini berbasis desa atau kelurahan dan desa adat. 

Penerapan PKM itu akan dievaluasi setiap minggu. Menurutnya, desa adat dinilai lebih efektif memberi kesadaran kesehatan dan waspada Covid-19 kepada warganya. Nantinya, desa adat diberi kewenangan mengedukasi, pencegahan hingga sanksi adat mengenai penyebaran virus corona. 

Baca Juga: Khofifah mendorong percepatan penyaluran BLT-DD Jatim bisa tuntas sebelum Lebaran

"Dalam PKM ini bagaimana caranya memutus, mencegah dan membuat bagaimana membuat wilayah yang merah dan kuning menjadi wilayah hijau," kata Dharmawijaya di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/5/2020). 

Kebijakan ini diterbitkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. Masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti social distancing dan physical distancing

Pemkot Denpasar juga melihat banyak warga yang tak mengeluarkan masker saat keluar rumah.  Penerapan PKM juga mengatur kegiatan warga, seperti bekerja, belajar, beribadah, dari rumah. Lalu, pengawasan perbatasan, mengawasi pendatang yang masuk ke Kota Denpasar, penggunaan masker, termasuk pembatasan kegiatan usaha masyarakat seperti rumah makan, restoran, toko, pasar tradisional, dan usaha lain. 

PKM juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, dan pencabutan izin. Pemkot Denpasar akan mendirikan delapan pos penyekatan di sejumlah pintu masuk Kota Denpasar untuk mengawasi pendatang.   

Baca Juga: Pengusaha desak pemerintah tambah besaran stimulus untuk menangani dampak covid-19

Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, setiap pos dijaga 228 personel gabungan dari Polri, TNI, dan pecalang. Warga yang keluar masuk Denpasar wajib menunjukkan identitas, surat perjalanan yang dikeluarkan desa adat atau perusahaan tempat bekerja. Lalu, masyarakat diwajibkan memakai masker. Mereka yang tak melengkapi peraturan di atas tak diizinkan masuk. 

"Kalau yang pekerja rutin cukup dari surat perusahaan yang ada di Denpasar. Di Denpasar, perusahaan menerangkan yang bersangkutan benar di Denpasar bekerja," katanya. 

Petugas di pos pemeriksaan itu akan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk Kota Denpasar. Selain itu, dilakukan rapid test virus corona secara acak. Mereka yang reaktif akan dikarantina. Sebanyak 62 kasus positif Covid-19 tercatat di Denpasar. 

Sebanyak 48 sembuh, dua meninggal, dan 12 pasien masih dirawat. Sampai saat ini hasil tracing tim di Kota Denpasar terdapat 369 orang tanpa gejala (OTG), 290 orang dalam pemantauan (ODP), dan 43 pasien dalam pengawasan (PDP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Denpasar Mulai Berlaku 15 Mei 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru