Jawa Tengah

Kecelakaan Bus di Exit Tol Semarang, Kemenhub: Bus Tidak Laik Jalan

Senin, 22 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kecelakaan Bus di Exit Tol Semarang, Kemenhub: Bus Tidak Laik Jalan

ILUSTRASI. Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Dok/BKIP Kemenhub)


Reporter: Arif Ferdianto  | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12) dini hari, berstatus tidak laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan, bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut tidak terdaftar dalam basis data angkutan resmi pemerintah. Hal ini teridentifikasi setelah otoritas melakukan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat pasca kecelakaan.

Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Moratorium Izin Properti di Jabar Tak Ganggu Proyek Perdana Gapuraprima (GPRA)

Lebih lanjut, hasil pengecekan data BLU-e menunjukkan bus tersebut dilarang beroperasi berdasarkan pemeriksaan fisik terakhir. Meski tercatat melakukan uji berkala pada Juli 2025, namun hasil rampcheck pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tersebut Tidak Laik Jalan. "Hasil rampcheck menyatakan kendaraan tersebut dilarang operasional. Namun tetap dijalankan hingga terjadi musibah ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Bus Cahaya Trans mengalami insiden kecelakaan pada pukul 00.30 WIB. Insiden tersebut merenggut 16 korban jiwa. 

Kemenhub mengungkap bus yang membawa 33 penumpang dari Jatiasih, Bekasi menuju Yogyakarta itu diduga melaju kencang dan kehilangan kendali saat turun dari simpang susun Krapyak hingga menabrak pembatas jalan dan terguling.

Selain faktor teknis kendaraan, Kemenhub menduga kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidaktahuan medan jalan menjadi pemicu utama. Saat ini, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas untuk berkoordinasi dengan KNKT dan Kepolisian guna mendalami penyebab pasti kecelakaan.

Menyusul insiden tersebut,  Kemenhub memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan otobus (PO) agar tidak main-main dengan keselamatan penumpang. Perusahaan wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi izin administrasi.

"Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya," papar dia.

Selanjutnya: Indonesia Signs Free Trade Deal with Russian-led Eurasian Economic Union

Menarik Dibaca: 13 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Memperpanjang Umur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru