Kegiatan hiburan dan budaya tak boleh digelar, jika melanggar bisa didenda Rp 10 juta

Selasa, 12 Mei 2020 | 05:33 WIB Sumber: Kompas.com
Kegiatan hiburan dan budaya tak boleh digelar, jika melanggar bisa didenda Rp 10 juta

ILUSTRASI. Ilustrasi kegiatan hiburan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc/17.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pelaksanaan kegiatan sosial dan budaya dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam Pasal 16 Pergub tersebut, selama pemberlakuan PSBB, kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang dihentikan sementara. 

Baca Juga: Ingat, warga DKI yang tak pakai masker saat keluar rumah bisa kena denda Rp 250.000

Kegiatan tersebut termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya. Jika melanggar, maka terancam diberikan sanksi berupa kerja sosial yaitu membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang. Denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum. 

Selain pengenaan sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

Baca Juga: Melanggar PSBB di Surabaya, siap-siap KTP akan disita

Untuk sanksi, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Hiburan dan Budaya Tak Boleh Digelar Selama PSBB DKI, jika Melanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Jessi Carina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru