VIRUS CORONA - SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Surat Edaran Khusus membahas sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II.
Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB. "Sanksi tegasnya KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," ujar Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.
Baca Juga: Pemprov Jatim dorong Pemda Malang Raya kebut bikin aturan teknis PSBB
Selain sanksi, intensitas pengawasan PSBB tahap II juga ditambah. Jika sebelumnya patroli hanya saat jam malam, maka pada PSBB tahap II yang dimulai 12 Mei, patroli akan digelar selama 24 jam.
Fokus pemantauan tidak hanya di lokasi check point, tapi juga di sejumlah lokasi potensial kerumunan massa, seperti pasar tradisional dan rumah ibadah. "Perkampungan juga akan menjadi fokus tim gabungan untuk melakukan pengawasan," tambahnya.
Sebelumnya, Khofifah juga menjelaskan tambahan sanksi saat pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap II. Sanksi dimaksud antara lain, penundaan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan, serta penangguhan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Tak pakai masker saat keluar rumah, warga DKI Jakarta bisa didenda hingga Rp 250.000
PSBB tahap II untuk wilayah Surabaya Raya (Surabayam Gresik, dan Sidoarjo) akan diberlakukan mulai Selasa (12/5/2020) hingga 25 Mei. PSBB tahap II diberlakukan karena masih tingginya kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut, khususnya di Surabaya saat pelaksanaan PSBB tahap I. PSBB tahap I digelar sejak 28 April dan berakhir pada 11 Mei hari ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSSB Surabaya Raya Tahap II, KTP Pelanggar Disita, Patroli Digelar 24 Jam"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News