Keluh kesah PKL yang tergusur dari area sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus

Rabu, 10 April 2019 | 19:16 WIB Sumber: Kompas.com
Keluh kesah PKL yang tergusur dari area sekitar Stasiun MRT Lebak Bulus


Kepada Kompas.com, Fitri mengaku pasrah atas keadaannya yang mesti berdagang di tempat yang kurang strategis. "Pemerintah enggak bisa dilawan," ucapnya pelan.

"Kenapa mereka mesti ngusir kami? Kami bukan teroris," katanya.

"Apa hubungannya juga orang mau naik kereta? Orang naik kereta juga butuh minum, kan?"

Dengan suara pelan, Fitri yang mulai berpikir akan kembali ke kampungnya di Bogor tak berharap banyak dengan hasil yang ia terima setiap hari pada saat ini.

Sebelum MRT beroperasi, dalam sehari Fitri mengaku mampu membawa pulang Rp 300.000, dua kali lipat sebelum MRT beroperasi. "Sekarang kusut. Kalau anak saya enggak bantuin (jualan), pasti lebih sedikit lagi," ujar Fitri.

Penertiban pedagang kaki lima sesuai dengan aturan. Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 275 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (2).

Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam beleid itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar, bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar. (Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Sejak Ada MRT, Saya Malah Makin Blangsak!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru