DKI JAKARTA - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI. Rekomendasi berupa koreksi kebijakan itu terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh Pemprov DKI Jakarta.
Di Jalan Jatibaru Raya, satu ruas jalan ditutup dari pagi hingga sore untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Sumarsono mengatakan, rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat. Karena itu, rekomendasi wajib dipatuhi dan dijalankan.
"Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final," ucap Sumarsono di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/3).
Sumarsono menerangkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tak mengindahkan rekomendasi yang bersifat wajib dilaksanakan oleh kepala daerah tersebut. "Bila tidak, tentu bagian dari poin gubernur dari segi penilaian ketaatan terhadap peraturan. Poin tersebut yang akhirnya negatif," kata Sumarsono.
Bahkan, kata Sumarsono, Kemdagri punya wewenang untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasi sebelum dijatuhi sanksi. Menurut Sumarsono, sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara tiga bulan terhadap Anies sebagai gubernur DKI Jakarta. "Pemberhentian sementara tiga bulan untuk dilakukan pembinaan khusus, diklat, karena dianggap tidak memahami pemerintahan," ujar Sumarsono.
Dia melanjutkan, selesai tiga bulan pembinaan, Anies dapat dikembalikan untuk memimpin. Jika masih melakukan kesalahan sama, akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan. Jika masih dianggap melakukan kesalahan, yang bersangkutan berpotensi untuk dinonaktifkan.
Saat ini, menurut Sumarsono, Kemdagri akan terlebih dulu menunggu rekomendasi Ombudsman. Setelah itu, Kemdagri akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. "Kami tunggu rekomendasi resmi dari Ombudsman dulu. Rekomendasi itu mengatakan harus dilaksanakan kapan, sampai akhirnya Ombudsman protes ke Kemdagri," paparnya.
"Jadi kami tunggu rekomendasi resmi. Kami tunggu suratnya kapan. Kalau Pemprov DKI tidak mau jalankan, Ombudsman jengkel kemudian bersurat. Itu saatnya Kemdagri turun tangan," ujar Sumarsono.
Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan menjelaskan, Ombudsman menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Rekomendasi Ombudsman sekurang-kurangnya mengurai tentang laporan hasil pemeriksaan. Perundang-undangan dan/atau asas umum pemerintahan baik yang dilanggar, unsur-unsur maladministrasi yang terbukti, kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atau atasan terlapor.
Dijelaskan pula, rekomendasi Ombudsman dikeluarkan setelah suatu laporan melewati proses klarifikasi dengan mempertimbangkan prinsip persuasi. Apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak dilanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi tersebut. Jika 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan presiden/kepala daerah.
Ombudsman juga dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya untuk dijadikan lapak PKL sejak Desember 2017. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan sempat melakukan protes. Mereka yang protes antara lain para sopir angkot Tanah Abang. (Moh Nadlir)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendagri Ingatkan Anies untuk Patuhi Ombudsman jika Tak Ingin Dinonaktifkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News