Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 13 September 2022 | 19:27 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Kemendagri Belum Terima Usulan Nama Calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima usulan nama-nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya.

Baik usulan nama dari DPRD Provinsi DKI Jakarta ataupun masukan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dari Kementerian/Lembaga hingga kini belum diterima Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, secara mekanisme Kemendagri meminta tiga usulan ke DPRD Provinsi dan juga minta masukan dan saran dari kementerian dan lembaga. Hingga nantinya Kemendagri akan memiliki enam nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu 3 nama dari DPRD dan 3 nama dari masukan Kementerian/Lembaga.

"Sampai sekarang belum ada. Satupun usulan dari DPRD belum ada, lalu saran dan masukan dari kementerian dan lembaga juga belum ada hingga sore ini belum ada secara resmi," kata Benni dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/9).

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Anies Sebut Upaya Membaurkan Kemajuan dan Gagasan Formula E

Kemendagri berharap, 30 hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Anies Baswedan, nama-nama Pj Gubernur DKI sudah diterima. Sebagai informasi, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang.

"Kami harapkan satu atau dua hari ini kita bisa dapat nama-nama baik dari DPRD sebagai usulan maupun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga," imbuhnya.

Benni berharap nama-nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta dapat segera masuk ke Kemendagri. Hal ini agar pembahasan atas usulan-usulan tersebut dapat segera dilaksanakan.

Pasalnya, sesuai dengan mekanisme akan ada dua tahap pembahasan. Dimulai dari pembahasan oleh pejabat setingkat eselon 1 dari kementerian dan lembaga terkait. Diantaranya, dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, Polri, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, BIN, PPATK dan KL terkait lainnya.

Pembahasan tersebut untuk mendapatkan profil masing-masing calon yang diusulkan. Usai pembahasan tersebut barulah nanti nama-nama tersebut dibawa ke sidang pembahasan akhir yang dipimpin oleh Presiden.

"Di sidang itu nanti diputuskan, jadi sidang itu yang memutuskan kandidat yang terbaik untuk menjadi pejabat Gubernur DKI," imbuhnya.

Baca Juga: DPRD Akan Gelar Rapimgab Bahas 3 Nama Calon PJ Gubernur DKI pada Pekan Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru