BANDARA - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Konsorsium Cardig Aero Service (CAS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) pada Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Acara penandatangan ini sebagai tindak lanjut dari proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana (BUP) Bandara Komodo dengan skema KPBU, yang telah dilakukan pengumuman pemenang lelangnya pada 21 Desember 2019.
Baca Juga: Menhub: Penutupan rute penerbangan ke China diputuskan secara hati-hati
Setelah penandatanganan dilakukan, Konsorsium CAS secara resmi dapat melakukan pengembangan Bandara Komodo, dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI tentang pengembangan Kawasan Labuan Bajo menjadi Destinasi Pariwisata Premium serta mendorong terciptanya iklim investasi positif pada pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bandar udara nasional.
Ruang lingkup kerja sama yang dilakukan meliputi merancang, membangun, dan membiayai pembangunan fasilitas sisi darat, udara, dan pendukung. "Kemudian mengoperasikan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama selama 25 (dua puluh lima) tahun, dan memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo selama masa kerja sama," Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara di Jakarta, Jumat (7/2).
Baca Juga: Penempatan pekerja migran Indonesia ke negara terdampak virus corona diperketat
Pada saat masa kerja sama berakhir, Badan Usaha wajib menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo kepada Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara.
Nilai investasi untuk pengelolaan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar Rp 1,2 triliun dan estimasi total nilai biaya operasional selama 25 tahun Rp 5,73 triliun.
Selanjutnya, Pengelola Bandar Udara Komodo memiliki kewajiban untuk membayar Konsesi di awal sebesar Rp 5 miliar dan Konsesi Tahunan dari Pendapatan Bandar Udara Komodo – Labuan Bajo sebesar 2,5% dengan pembayaran bertahap 2 (dua) kali setiap tahun yang kemudian akan meningkat per tahun dengan kenaikan 5% dari biaya konsesi tahun sebelumnya, serta Clawback sebesar 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News