Kemenkeu hapus utang PDAM Tirta Naga

Kamis, 08 September 2016 | 16:18 WIB Sumber: Antara
Kemenkeu hapus utang PDAM Tirta Naga


TAPAKTUAN. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyetujui penghapusan atau pemutihan utang Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Naga, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sebesar Rp 13 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Selatan, Fujianto menyatakan, selain itu pemerintah juga menghapus utang pembangunan infrastruktur lainnya seperti terminal terpadu Tapaktuan yang juga bernilai miliaran rupiah.

Namun, kebijakan pemutihan utang yang berlangsung di masa Pemerintahan Aceh Selatan dijabat Bupati Said Mudhahar Ahmad tersebut tidak serta merta dilakukan dengan cara langsung dihapus melainkan dengan skema hibah non cash.

"Pemkab Aceh Selatan memberi apresiasi dan sangat berterimakasih atas kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, karena dengan keluarnya keputusan itu maka tidak ada lagi beban pemerintah daerah untuk melunasi utang itu," katanya di Tapaktuan, Kamis

Sementara, Plt Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan, Eki Firman menyebut, kebijakan penghapusan utang PDAM bersama beberapa utang lainnya antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Pusat telah dituangkan atau sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dalam PMK tersebut, kata dia, skema penghapusan utang tetap dilakukan dengan cara hibah non cash, artinya bahwa Pemerintah Pusat menghibahkan seluruh dana tersebut kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini masih memiliki utang dengan syarat hibah tanpa ada anggaran tunai (non cash). "Judulnya saja berubah menjadi hibah non cash, namun intinya tetap penghapusan utang," tegasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut nantinya akan dituangkan  dalam surat perjanjian bersama antara Pemkab Aceh Selatan dengan Pemerintah Pusat, namun surat perjanjian itu tidak akan ditandatangani oleh pihak Kementerian Keuangan jika pemerintah daerah belum menyelesaikan pembuatan Peraturan daerah (Perda) atau qanun yang mengatur tentang kebijakan penghapusan utang dimaksud.

"Pihak Kementerian Keuangan memberikan batas waktu terakhir kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembuatan qanun tersebut sampai tanggal 23 September 2016," paparnya.

Draf qanun tersebut saat ini sedang disusun pihak Bagian Hukum Setdakab Aceh Selatan, jika sudah selesai maka draf tersebut segera diserahkan kepada pihak DPRK Aceh Selatan supaya dapat dibahas dan disahkan bersama.

"Kami berharap qanun tersebut bisa segera selesai sebelum tanggal 23 September, sehingga bisa segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan, sebab pihak Kementerian tidak akan menyetujui kebijakan penghapusan utang, jika qanun itu tidak mampu diselesaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan," katanya. (Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Berita Terkait


Terbaru