KUPANG. Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) membubarkan ratusan koperasi di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Bangke mengakui, adanya keputusan pembubaran lebih dari 300 koperasi di NTT oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.
"Ada sekitar 312 koperasi yang akan dibubarkan. Surat keputusan pembubaran itu sudah diterima Dinas Koperasi dan UMKM NTT," ungkapnya.
Menurut dia, semua koperasi yang akan dibubarkan itu, umumnya adalah koperasi primer yang ada di kabupaten.
Pembubaran dilakukan karena selama dua tahun berturut-turut para pengurus tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT). "Sekarang ini proses pendirian koperasi, penutupan dan perubahan AD/ART koperasi sudah diambil alih kementerian. Jadi koperasi yang tidak RAT pasti dibubarkan dan dikeluarkan dari data base," ujar Thomas.
Saat ini, jumlah koperasi di NTT sebanyak 3.707. Dinas Koperasi dan UMKM sedang melakukan penertiban terhadap lembaga koperasi. "Pembinaan terus kita lakukan juga pengawasan sehingga koperasi yang ada terus bertumbuh," imbuhnya.
Dia menambahkan, upaya penertiban ini tidak membatasi pendirian koperasi baru. "Koperasi baru silahkan daftarkan secara online (daring). Keputusan pendirian itu ada di pusat," kata Thomas. (Bernadus Tokan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News