Terhadap data 1.411 KKS dan Butab noneligible pihaknya meminta dinsos melakukan pengecekan eligibilitas PKH-nya bersama LSM yang peduli terhadap keluarga prasejahtera (KPS). Hasil pengecekan data disampaikan secara resmi selambat-lambatnya pada 9 September 2019.
”Alhamdulillah, kami bisa bertemu langsung dengan pemangku kebijakan di Sampang terkait Bansos PKH ini dan para LSM yang peduli terhadap KPS,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Tim Kemensos salurkan bantuan Rp 1,39 miliar bagi korban gempa Halmahera Selatan
Seluruh keluh kesah dan permasalahan di lapangan hasil temuan LSM sudah dicatat dan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Pihaknya akan mengkaji lebih jauh kinerja pendamping di Sampang.
”Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan jika ada kinerja pendamping yang kurang baik,” paparnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh LSM di Sampang yang telah mengawasi proses penyaluran bansos PKH tersebut. ”Peran LSM dalam hal ini sangat penting, sehingga penyaluran bansos PKH ini sampai ke KPM secara utuh dan lancar,” terangnya.
Ketua Madura Development Wacth (MDW) Sampang Tamsul mengatakan, inti permasalahannya terkait regulasi. Sebab, regulasi tentang PKH baik di tingkat Kemensos, Dinsos, dan BRI selalu berubah. Dampaknya, penyaluran PKH di Sampang tersendat.
Baca Juga: Tekan angka kemiskinan, Kemensos targetkan 1 juta KPM PKH tergaduasi 2020
”Saya tidak ingin orang miskin dikorbankan hanya karena regulasi. Seluruh orang miskin yang sudah masuk dalam data harus memperoleh bantuan,” kata Tamsul.
Pihaknya mendesak bansos PKH yang menjadi hak KPM segera tersalurkan. Koordinasi dengan semua stekholder harus jalan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang. ”Selain itu, dapat mendorong kinerja para pendamping untuk lebih professional,” pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News