Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan

Rabu, 07 Juli 2021 | 07:41 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan

ILUSTRASI. Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan.


CPNS -  Salah satu kementerian yang membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 adalah Kementerian BUMN. Pendaftaran CPNS di kementerian ini dibuka hingga tanggal 21 Juli 2021. 

Calon peserta yang ingin melamar di salah satu formasi di Kementerian BUMN bisa terlebih dahulu membuat akun di portal SSCASN BKN. 

Melansir laman resmi Kementerian BUMN, total jumlah formasi yang dibutuhkan di lingkungan kerja Kementerian BUMN adalah sebanyak 127 formasi. 

Dari jumlah tersebut formasi umum dibuka sebanyak 107, Cumlaude atau lulusan terbaik 15, disabilitas sebanyak 3 formasi, serta Putra putri Papua dan Papua Barat sebanyak 2 formasi. 

Formasi yang tersedia bisa dilamar oleh lulusan D4 atau S1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan masing-masing jabatan. 

Persyaratan pelamar CPNS Kementerian BUMN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 pada saat melamar,

Baca Juga: Dibuka 10.447 formasi CPNS 2021 di Kemendikbud Ristek, cek detailnya ini

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi atau organisasi masyarakat yang dilarang Pemerintah.

8. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dalam Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat yang masih berlaku (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

11. Merupakan lulusan Sarjana (S1/D4) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Kategori Cumlaude:

1). Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Memperoleh predikat kelulusan “dengan pujian/cumlaude” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah atau transkrip nilai. Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN-PT.
2). Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menyertakan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/dengan pujian.

  • Kategori Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan Umum:

1) Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Memperoleh IPK minimal 3,0 dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan minimal 3,25 dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari skala 4,0. Menyertakan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi minimal terakreditasi B pada saat lulus, dapat berupa copy SK akreditasi atau Surat Keterangan akreditasi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau hasil cetakan (screen capture) halaman direktori hasil akreditasi pada website BAN- PT.
2) Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Memperoleh surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan penyetaraan nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan IPK minimal 3,0 dari skala 4,0.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk universitas swasta masih dibuka, cek syaratnya

12. Pelamar dengan ijazah S2 dapat melamar pada kualifikasi jabatan S1 dengan menggunakan ijazah S1-nya, dengan ketentuan setelah pelamar diangkat menjadi PNS Kementerian BUMN pelamar tidak berhak menuntut penyetaraan ijazah S2 dimaksud ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali bila ada formasi yang tersedia.

13. Khusus pelamar dengan kategori Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyertakan video keseharian pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sebagai bahan verifikasi oleh panitia.

14. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEIC (475)/ TOEFL Paper (450)/ TOEFL CBT (150)/ TOEFL IBT (53)/IELTS (5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan Bahasa Inggris (sertifikat tes resmi maupun sertifikat prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 31 Mei 2019.

Tahapan seleksi CPNS Kementerian BUMN

1. Seleksi Administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  • Tes Intelegensia Umum (TIU).
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari:

  • Tes Bidang menggunakan CAT dengan bobot 50 persen.
  • Tes Psikologi dengan bobot 20 persen.
  • Wawancara dengan bobot 30 persen, untuk pendalaman potensi, motivasi, dan pengalaman.

4. Bobot hasil integrasi nilai SKD dan SKB yaitu 40 persen : 60 persen.

5. Khusus bagi pelamar formasi Disabilitas, panitia seleksi akan melakukan verifikasi fisik pada saat pelaksanaan SKD, untuk memastikan kesesuaian formasi yang dipilih pelamar dengan tingkat dan derajat disabilitas yang disandang.

Informasi lengkap tentang pendaftaran serta formasi CPNS 2021 di Kementerian BUMN bisa Anda lihat di laman https://bumn.go.id/career.

Selanjutnya: Ini dokumen persyaratan CPNS 2021 dan tips mengunggahnya di sscasn.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru