Umum

Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025 Bikin Pelaku IHT Sakit Kepala

Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:44 WIB   Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk
 Kenaikan Target Penerimaan Cukai 2025 Bikin Pelaku IHT Sakit Kepala

ILUSTRASI. Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).


CUKAI - JAKARTA. Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,198 triliun dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) 2025.

Hal ini menyebabkan industri yang dibebani cukai, terutama industri hasil tembakau yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai, akan menghadapi tantangan ke depannya. 

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2023 hanya mencapai Rp213,5 trilun atau 91,8% dari target 2023. 

Target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp111,4 triliun atau 48% dari target sebesar Rp230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024. 

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, berharap kenaikan target penerimaan cukai 2025  tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT. 

“Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini akan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau,” kata Triyanto dalam keterangannya, Jumat (30/8).

Baca Juga: Jumlah Pabrik Rokok Terus Berkurang, Berpotensi Picu Gelombang Pengangguran

APTI menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini. Sebab menurut Triyanto,  terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau dalam PP itu.

Oleh karena itu, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Ia khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani. 

Selain itu, akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani terancam turun dan puncaknya dapat terjadi pemutuhan hubungan kerja (PHK) massal. 

“Tak hanya itu, lanjutnya, produk rokok ilegal akan semakin merebak dan menyebabkan kerugian bagi negara dan seluruh ekosistem IHT,” ujarnya. 

Senada, Ketua DPC APTI Pamekasan, Jawa Timur, Samukrah, menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025.

Menurutnya, hal tersebut akan mengerek kenaikan harga produk hasil tembakau yang berpotensi memaksa pabrik untuk mengurangi hasil produksi, yang artinya akan ada penurunan permintaan bahan baku yang dihasilkan oleh petani tembakau. 

Baca Juga: Prospek Emiten Rokok Masih Berat di Sisa Tahun 2024, Begini Rekomendasi Sahamnya

Ia bilang, kalau pemerintah itu menaikkan cukai maka tentu akan menekan keberlangsungan industri. Ketika industri ditekan sehingga membuat produksinya tidak laku karena kenaikan harga rokok yang tinggi.

“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah tidak melakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang tinggi di tahun depan.” pungkasnya.

Selanjutnya: Erajaya Digital Perkenalkan Samsung by erafone, Wajah Baru Pengalaman Belanja Samsung

Menarik Dibaca: Anti Rapuh dan Bercabang, Ini 5 Makanan yang Bisa Memperkuat Akar dan Batang Rambut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk

Terbaru