Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April-1 Mei 2023

Senin, 10 April 2023 | 13:43 WIB Sumber: Kompas.com
Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April-1 Mei 2023


LALU LINTAS - JAKARTA. Kendaraan bertonase berat dilarang melintasi Karawang mulai 18 April sampai 1 Mei 2023.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, larangan melintas bagi kendaraan bertonase berat berlaku baik di jalur tol maupun arteri.

"Kita lakukan pembatasan untuk kendaraan sumbu tiga atau lebih," ujar Habibi di Mapolres Karawang, Senin (10/4/2023).

Adapun keiterianya mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Fungsional Saat Mudik Lebaran

Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Adapun kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif. Misalnya contra flow hingga rekayasa lalu lintas lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik 2023, Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas Karawang 18 April sampai 1 Mei 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru