Merespon masukan tersebut, pemerintah pusat memperbolehkan agar operasional KRL dihentikan sementara. Namun, hal tersebut perlu menunggu direalisasikannnya program bantuan sosial pemerintah.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies.
Baca Juga: Bantu cegah Covid-19, ini imbauan Himpunan Kawasan Industri ke para anggotanya
3. Respons KCI
Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengaku telah mengetahui usulan penghentian operasional KRL. Namun, keputusan soal usulan itu belum dapat diambil.
“Sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI,” ujar Anne melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Anne menyampaikan, PT KCI sebagai operator KRL di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan patuh terhadap kebijakan PSBB. Regulasi PSBB memang juga mengatur soal pembatasan angkutan umum, namun tidak secara detail.
"PT KCI sebagai operator KRL yang beroperasi dan melayani masyarakat di tiga provinsi akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” kata dia. (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Penghentian KRL, Anies Minta Izin ke Luhut",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News